Sunday, June 11, 2017

MULTIMEDIA



Definisi Multimedia Secara Etimologi

Secara etimologi multimedia berasal dari bahasa latin Nouns (multi) yang berarti banyak, beragam,atau bermacam-macam. Sedangkan Media berasal dari kata medium yang berarti sesuatu yang dipakai untuk menyampaikan atau men bawa sesuatu

 Menurut Heritage Electronic Dictionary, kata medium diartikan sebagai alat untuk mendistribusikan dan mempresentasikan informasi.Adapun pengertian multimedia menurut Hofstteter dalam Rusman, dkk (2011: 296) adalah pemanfaatan komputer untuk membuat serta menggabungkan teks, grafik, audio, video dan animasi dengan menghubungkan link (tautan) dan tools yang memungkinkan pemakai untuk berinteraksi, berkomunikasi, melakukan navigasi dan berkreasi.


Dari pengertian multimedia di atas, bisa disimpulkan bahwa multimedia adalah media presentasi yang menggunakan penggabungan teks, audio dan visual sekaligus.

 Pengertian Multimedia Menurut Para Ahli


“Multimedia sebagai perpaduan antara teks teks, grafik, sound, animasi, dan video untuk menyampaikan pesan kepada publik”. (Wahono dalam Ariani dan Haryanto, 2010: 11)


"Multimedia sebagai presentasi materi yang menggunakan kata-kata sekaligus gambar-gambar". (Richard E. Mayer, 2009: 3).

 Berdasarkan beberapa pendapat para ahli tentang pengertian multimedia di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa multimedia adalah media presentasi yang menggunakan penggabungan antara teks, audio, grafik, dan


gambar bergerak berupa video dan animasi. Multimedia ini dibuat dengan menggunakan komputer agar memungkinkan pengguna berinteraksi dan berkomunikasi kepada publik.

 Kelengkapan media dalam dalam teknologi multimedia melibatkan pendayagunaan seluruh pancaindra, sehingga daya imajinasi, kreativitas, fantasi dan emosi peserta didik berkembang ke arah yang lebih baik.


Menurut Rusman Dkk (2011) bahwa proses pembelajaran yang melibatkan lebih dari satu pancaindra membuat proses belajar lebih efektif dibandingkan yang melibatkan satu panca indra, karena pelajaran yang diterima akan diingat lebih lama.

 Richard E. Mayer (2009: 7) menjelaskan bahwa ada tiga pandangan tentang pesan-pesan multimedia yaitu:
Pertama, didasarkan pada alat-alat yang digunakan untuk mengirimkan pesan instruksional atau media penggiriman.
 Kedua, format-format representasional yang digunakan untuk menyajikan pesan instruksional yaitu mode presentasi.
Ketiga, modalitas indrawi yang digunakan murid untuk menerima pesan instruksional atau modalitas sensori.


Kegunaan Multimedia
 Menurut Ariani dan Haryanto (2010) jenis multimedia pembelajaran menurut kegunaannya ada dua yaitu:

1. Multimedia presentasi pembelajaran
Multimedia presentasi pembelajaran merupakan alat bantu guru dalam proses pembelajaran di kelas dan peranannya tidak akan menggantikan guru secara keseluruhan. 


2. Multimedia pembelajaran mandiri
Multimedia pembelajaran mandiri harus sanggup memadukan pengetahuan tertulis yang ada dibuku, artikel dan sebagainya karena menggantikan guru harus ada fitur assesment untuk latihan dan simulasi termasuk tahapan pemecahan masalah. 



Manfaat Pembelajaran Multimedia

 Menurut Ariani dan Haryanto (2010),ada beberapa manfaat yang dapat diambil dalam pembelajaran multimedia, yaitu:


1. Memperkenalkan perangkat teknologi informasi dan komunikasi kepada siswa.
2. Memberikan pengalaman baru dan menyenangkan baik bagi guru serta siswa.

 3. Mengejar ketertinggalan pengetahuan tentang iptek di bidang pendidikan. 4. Pemamfaatan multimedia dapat membangkitkan motivasi belajar siswa, karena adanya multimedia membuat presentasi pembelajaran menjadi lebih menarik.
 5. Multimedia dapat digunakan untuk membantu pembelajaran membentuk model mental yang akan memudahkannya memahami suatu konsep.
6. Mengikuti perkembangan iptek, dan lain-lain.




Sumber: http://www.edukasidanasuransi.tk/2016/09/pengertian-multimedia- menurut-para-ahli.html 







Thursday, May 4, 2017

SEJARAH MEMORY PENYIMPANAN DATA


"Data adalah catatan atas kumpulan fakta. Data merupakan bentuk jamak dari datum, berasal dari bahasa Latin yang berarti "sesuatu yang diberikan". Dalam penggunaan sehari-hari data berarti suatu pernyataan yang diterima secara apa adanya."dikutip dari Wikipedia

Salah satu fungsi utama komputer adalah untuk mengolah kumpulan informasi menjadi kumpulan data, setelah melalui proses tentu saja data tersebut perlu disimpan di dalam media penyimpanan.

Dalam berkembangnya teknologi komputer maka berkembang juga teknologi media penyimpanan data, berikut adalah sejarah singkat tentang perkembangan teknologi media penyimpanan data:


  1. Punch Card

Sejak tahun 1725 telah dirancang sebuah media untuk menyimpan data yang diperkenalkan oleh seorang tokoh bernama Basile Bouchon menggunakan sebuah kertas berforasi untuk menyimpan pola yang digunakan pada kain. Namun pertama kali dipatenkan untuk penyimpanan data sekitar 23 September 1884 oleh Herman Hollerith – sebuah penemuan yang digunakan lebih dari 100 tahun hingga pertengahan 1970. Contoh di sini adalah bagaimana sebuah punch card dapat berfungsi sebagai media penyimpanan, memiliki 90 kolom (90 column punch card), terjadi tahun 1972. Jumlah data yang tersimpan dalam media tersebut sangat kecil, dan fungsi utamanya bukanlah menyimpan data namun menyimpan pengaturan (setting) untuk mesin yang berbeda.

    



       2. Punch Tape

Orang pertama yang mengetahui penggunaan paper tape yang biasanya digunakan untuk mesin faksimili dan mesin telegram tahun 1846 ini bernama Alexander Bain.Setiap baris tape menampilkan satu karakter, tetapi karena kita bisa melipatnya dengan mudah maka media ini dapat menyimpan data lebih banyak daripada Punch Card


      3. Selectron Tube

Ditemukan  dan di kembangkan pada tahun  1964 oleh RCA Selectron tube merupakan awal format memori komputer.
dengan ukuran sebesar 10 inci selectron tube dapat menyimpan data sebesar 4096 bits.
tetapi dengan ukuran yang besar dan juga harga yang mahal membuat penjualannya tidak terlalu sukses dipasaran.


    4. Magnetic Tape 


Media penyimpanan jenis ini pertama kali dipakai oleh produsen computer IBM yang memfungsikan rol magnetic tape sebagai media penyimpanan data. Perangkat penyimpanan ini terbuat dari strip plastic panjang yang dilapisi dengan oksida besi yang berfungsi untuk merekam sinyal audio video ataupun data di komputer. Panjang magnetic tape ini biasanya sekitar 2400 kaki dengan lebar 0,5 inchi dan tebal sekitar 2 mm. model penyimpanan data melalui bintik magnet yang terdapat pada permukaan pita.



    5. IBM 350

Diterapkan pada super computer yang tersusun dari 50 keping disc yang berukuran 24"
yang berputar dengan kecepatan 1200rpm.
dengan kapasitas penyimpanan data sebesar 4.4 megabyte.


    6. Floppy Disk

Floppy disk muncul pertama kali tahun 1969 dengan kapasitas hanya sekitar 80KB (kilobyte) dengan ukuran 8” dan modenya hanya read only. media ini juga mengalami beberapa kali pengembangan baik ukuran maupun kapasitasnya hingga modenya. Floppy disk terakhir yang dikembangakan diketahui memiliki ukuran 3” dengan kapasitas penyimpanan 250MB (megabyte)
.


    7. IBM 3380

Hardisk pertama kali yang dikembangkan oleh IBM ini menjadi cikal bakal berkembangnya hardisk berjenis platter yang ada saat ini. Ukuran yang hampir seukuran kulkas dan harga yang sangat mahal menjadikan penyimpanan ini tidak banyak menjaring pemakai hingga tidak popular di masa itu meskipun kapasitasnya dibilang lumayan untuk saat itu yaitu mencapai 2,52 GB (gigabyte)

    8. Hard Disk

Hitachi Dekstar 7k adalah Hard Disk pertama yang berukuran 500Gb. setara dengan 120.000 hard drive pertama.
dengan harga yang lebih murah dan juga kapasitas yang lebih besar membuat Hard Disk menjadi terkenal dengan mudah, selain itu proses penyimpanan data yang cepat juga merupakan salah satu faktor pendukung.


    9. Solid State Drive

Solid State Drive merupakan media penyimpanan berjenis hardisk namun tidak memakai jenis platter. Perama kali media ini berhasil dikembangkan pada tahun 2008 dengan kapasitas penyimpanan mencapai 64GB (gigabyte). Ukuran yang lebih kecil dan berbagai kelebihan yang dimilikinya menjadikan media ini mulai popluer di masyarakat, hanya saja factor harga memang menjadi kendala untuk media berjenis ini dapat dijangkau semua lapisan masyarakat.


    10. Cloud Storage

Cloud storage adalah model penyimpanan virtual yang mulai berkembang mulai tahun 2012. Model penyimpanan ini dapat di akses hanya dengan bermodal akses internet dan mampu diakses dari manapun saja. Sesungguhnya di pusat servernya media yang digunakan adalah tetap menggunakan model hardisk konvensional, hanya saja yang menjadikan beda adalah cara mengakses data di model penyimpanan data ini. Beberapa media penyimpanan cloud yang disediakan gratis saat ini antara lain Google Drive, DropBox, SkyDrive.

    

Thursday, March 30, 2017

BIG DATA

Akhir-akhir ini istilah Big Data marak di gunakan sebagai teknologi yang akan menjadi trend masa depan. Sebenarnya apa sih Big Data itu? Manfaat apa yang diberikan oleh Big Data? Siapa saja yang sudah menggunakan dan mendapatkan manfaat dari Big Data?

Untuk membahas apa itu Big Data, baiknya dimulai dari kesepakatan tentang definisi Big Data itu sendiri. Big Data bukanlah sebuah teknologi, teknik, maupun inisiatif yang berdiri sendiri. Big Data adalah suatu trend yang mencakup area yang luas dalam dunia bisnis dan teknologi. Big Data menunjuk pada teknologi dan inisiatif yang melibatkan data yang begitu beragam, cepat berubah, atau berukuran super besar sehingga terlalu sulit bagi teknologi, keahlian, maupun infrastruktur konvensional untuk dapat menanganinya secara efektif.

Ciri-ciri data yang ditangani oleh Big Data:
  1.       Jumlah nya sangat besar (Volume). Biasanya ukuran total data dalam terabytes keatas.

  2. Pertumbuhan data sangat cepat (Velocity) sehingga data bertambah dalam jumlah yang sangat banyak dalam kurun waktu relatif singkat.

  3. Bentuk atau format datanya beraneka ragam (Variety). Format disini bisa berupa data dalam tabel-tabel relasional database seperti MySQL, file text biasa, File Excel atau bentuk apapun.

Singkatnya, Big Data menggambarkan kumpulan data yang begitu besar dan kompleks yang tak memungkinkan lagi untuk dikelola dengan tools software tradisional.

Manfaat Pemberdayaan Big Data Serangkaian teknologi baru yang ditujukan untuk memberdayakan Big Data telah memungkinkan direalisasikannya suatu nilai dari Big Data. Sebagai contoh, pebisnis retail online dapat mempelajari perilaku para pengunjungnya berdasarkan data hasil web click tracking. Dengan mengetahui perilaku konsumen maupun calon konsumennya, maka dimungkinkan untuk menerapkan strategi baru guna meningkatkan penjualan, mengatur harga dan stok barang secara efisien. Institusi pemerintah maupun Google dapat mendeteksi timbulnya suatu wabah penyakit dengan memanfaatkan informasi yang mengalir di media sosial. Perusahaan minyak dan gas dapat menggunakan output dari sensor-sensor pada peralatan pengeboran untuk menemukan teknik pengeboran yang lebih aman dan efisien.


Jadi, dengan mendayagunakan database Big Data, operasional perusahaan dapat melakukan penghematan pengeluaran, meningkatkan keuntungan, dan mencapai sasaran-sasaran bisnis lainnya. Dalam hal ini paling tidak, ada 3 hal yang dapat diraih oleh perusahaan yang menerapkan teknologi Big Data, yakni:

  1. Membuat aplikasi baru. Big Data memungkinkan suatu perusahaan untuk mengumpulkan data-data real time dari produk-produk yang mereka pasarkan, dari sumber daya yang digunakan, dan data-data yang berkaitan dengan pelanggannya. Data-data ini dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan kepuasan pelanggan ataupun untuk efisiensi penggunaan sumber daya. Sebagai contoh, sebuah kota besar di Amerika Serikat telah menggunakan MongoDB, sebuah document based NoSQL database, untuk menurunkan angka kejahatan dan meningkatkan pelayanan umum dengan mengumpulkan dan menganalisa data geospatial secara real-time dari 30 departemen yang berbeda.
  2. Meningkatkan efektifitas dan menurunkan biaya dari aplikasi yang telah ada. Teknologi Big Data dapat menggantikan sistem berspesifikasi tinggi yang mahal dengan sistem yang dapat dijalankan dengan spesifikasi standar. Disamping itu, karena banyak teknologi Big Data yang sifatnya open source, tentu mereka dapat diimplementasikan dengan biaya yang lebih murah dibandingkan teknologi yang hanya dimiliki dan dijual oleh suatu perusahaan
  3. Meningkatkan loyalitas pelanggan. Dengan semakin banyaknya data yang bisa diakses oleh berbagai bagian dalam suatu organisasi, juga dengan semakin cepatnya update yang dilakukan pada data-data tersebut, akan memungkinkan respon yang makin cepat dan akurat pula terhadap berbagai permintaan pelanggan.

Contoh pemanfaatan dari Big Data

Contoh real dimana Big Data benar-benar dinikmati manfaatnya adalah sebuah startup bernama Klarna. Klarna adalah startup dari Swedia yang memberikan pelayanan semacam micro financing untuk e-commerce. Yang ditawarkan Klarna adalah pembeli online bisa langsung beli barang online tanpa membayar langsung. barang akan dikirimkan ke alamat pembeli. Selanjutnya pembeli diberi waktu untuk membayar barang jika dia sukai dengan barang yang dikirim atau mengembalikan barang tersebut jika tidak disukai.

Nah bagaimana jika pembeli tersebut tidak bertanggung jawab dan tidak membayar barang yang sudah dia terima? Disinilah Klarna memberikan solusi berbasis Big Data. Klarna melakukan analisis terhadap data dari pembeli tersebut sehingga meminimalkan resiko dimanan pembeli tidak membayar barang yang sudah dia terima. Hasilnya Klarna tumbuh menjadi perusahaan micro financing besar untuk pasar e-commerce di Eropa.

Selain itu contoh lain dari pemanfaatan Big Data dapat kita lihat pada toko ritek inline terbesar di dunia Amazon.com dan tahukan anda 47% penjualan di Amazon.com -- toko paling besar di planet ini -- berasal dari penjualan item yang ditampilkan pada bagian Recommended Product. Fitur ini terletak di bagian bawah deskripsi produk yang sedang kita lihat. Ia berbentuk barisan produk-produk yang direkomendasikan oleh Amazon kepada kita. Tanpa fitur ini Amazon tidak sebesar seperti yang kita kenal sekarang.

Fitur Recommended Product terdengar simpel bagi kita, terutama para pengembang web. Seorang siswa SMP saat ini sudah bisa membuat website. CMS (seperti Wordpress, Joomla, Drupal, Magento dll) dan template, termasuk untuk ecommerce tersebar dimana-mana. Di dalamnya pun sudah ada fitur Recommended Product. Template yang nyaris seperti Amazon juga sudah banyak. Tinggal pasang, jalankan.


Sesederhana itu?

Apakah kalau kita bikin toko online dengan fitur Recommended Product maka kita bisa menyontek kesuksesan Amazon?

Tidak.

Yang berada di belakang fitur Recommended Product Amazon adalah sebuah learning machine dengan kecerdasan buatan atau artificial intelligent (AI) yang super kompleks. Ia membaca perilaku kita selama berada di dalam toko yang ditunjukkan lewat klik dan di bagian mana kita banyak berfokus (heat map). Data ini disinkronkan dengan data profile kita, lokasi, kegemaran, pekerjaan, pendapatan, perilaku media sosial, dll. AI ini tak hanya mencoba memahami siapa kita, tapi juga (jutaan) pembeli lain yang punya perilaku atau profil mirip kita. Data-data ini diolah dan disinkronkan. Output-nya adalah Recommended Product yang tujuannya adalah menawarkan barang yang tepat kepada orang yang tepat berdasarkan data orang itu dan data jutaan orang lain.


Sayangnya untuk Indonesia, berdasarkan survey beberapa perusaahn besar, penggunaan Big Data masih belum optimal. Teknologi ini masih dianggap asing dan belum dianggap akan memberikan hasil yang menguntungkan.





Wednesday, June 8, 2016

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)

1. DEFINISI K3 
    
Keselamatan kerja dapat diartikan sebagai suatu kondisi yang bebas dari resiko kecelakaanatau kerusakan atau dengan resiko yang relatif sangat kecil dibawah nilai tertentu. Sedangkankesehatan kerja dapat diartikan sebagai kondisi yang dapat mempengaruhi kesehatan para pekerja. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalahsuatu kondisi kerja yang terbebas dari ancaman bahaya yang mengganggu proses aktivitas danmengakibatkan terjadinya cedera, penyakit, kerusakan harta benda, serta gangguanlingkungan. OHSAS 18001:2007 mendefinisikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaikondisi dan factor yang mempengaruhi atau akan mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja (termasuk pekerja kontrak dan kontraktor), tamu atau orang lain di tempat kerja. Daridefinisi keselamatan dan kesehatan kerja di atas serta definisi Keselamatan dan KesehatanKerja (K3) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dan OHSAS dapat disimpulkan bahwaKeselamatan dan Kesehatan kerja adalah suatu program yangmenjamin keselamatan dankesehatan pegawai di tempat kerja.

2. DASAR HUKUM K3 

Ada minimal 53 dasar hukum tentang K3 dan puluhan dasar hukum tentang Lingkungan yangada di Indonesia. Tetapi, ada 4 dasar hukum yang sering menjadi acuan mengenai K3 yaitu:
  1. Dalam Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1970

Tentang Keselamatan Kerja, disana terdapat Ruang Lingkup Pelaksanaan, Syarat KeselamatanKerja, Pengawasan, Pembinaan, Panitia Pembina K-3, Tentang Kecelakaan, Kewajiban danHak Tenaga Kerja, Kewajiban Memasuki Tempat Kerja, Kewajiban Pengurus dan KetentuanPenutup (Ancaman Pidana). Inti dari UU ini adalah, Ruang lingkup pelaksanaan K-3ditentukan oleh 3 unsur:
a. Adanya Tempat Kerja untuk keperluan suatu usaha, 
b. Adanya Tenaga Kerja yang bekerja di sana
c. Adanya bahaya kerja di tempat itu.


      2. UU No. 21 tahun 2003
Tentang Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry andCommerce (yang mana disahkan 19 Juli 1947). Saat ini, telah 137 negara (lebih dari 70%)Anggota ILO meratifikasi (menyetujui dan memberikan sanksi formal) ke dalam Undang-Undang, termasuk Indonesia.

     3. UU No. 13 tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan, khususnya Paragraf 5 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, pasal 86 dan 87. Pasal 86 ayat 1berbunyi: “Setiap Pekerja/ Buruh mempunyai Hak untuk memperoleh perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja.”

 Aspek Ekonominya adalah Pasal 86 ayat 2: ”Untuk melindungi keselamatan Pekerja/ Buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja.”Sedangkan Kewajiban penerapannya ada dalam pasal 87: “Setiap Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terintegrasi denganSistem Manajemen Perusahaan.”


    4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. Per-05/MEN/1996
Tentang Sistem Manajemen K3. Dalam Permenakertrans yang terdiri dari 10 bab dan 12 pasalini, berfungsi sebagai Pedoman Penerapan Sistem Manajemen K-3 (SMK3), mirip OHSAS18001 di Amerika atau BS 8800 di Inggris.


3. TUJUAN K3

tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a. Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik,sosial, dan     psikologis.
b. Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
c. Agar semua hasil produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
e. Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
f. Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisikerja.
g. Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja


4. RUANG LINGKUP K3
   
Ruang lingkup tindakan K3 dilakukan di setia pekerjaan, kapanpun dan di manapun. Tindakan keselamatan kerja dilakukan di tempat kerja, di lingkungan keluarga "rumahtangga, lingkungan masyarakat. Adapun syarat-syarat pelaksanaan K2 diperuntukan untuk:

1.       Mencegah dan mengurangi kecelakaan
2.       Membuat jalan penyelamatan (emergency eXit),
3.       Memberi pertolongan pertama(first AIds PPPK),
4.       Memberi peralatan pelindung pada pekerja dan alat kerja,
5.       mempertimbangkan factor-faktor kenyamanan kerja,
6.       Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit fisik dan psychis


5. KESELAMATAN KERJA DI INDONESIA 

Statistik Keselamatan Kerja di Negara Maju dan Berkembang

Menurut Badan Keselamatan Nasional, setiap tahun di Amerika Serikat hampir 100.000 kematian akibat kecelakaan dan kira-kira 9 orang terluka. Sebagai konsekwensinya banyak perusahaan beroperasi secara sederhana, sejauh mana kekhawatiran keselamatan, sekitar 15.000 kecelakaan fatal ditempat bekerja dan 2 jura terluka akibat pekerjaan. Total biaya yang dikeluarkan perusahaan mencapai beberapa miliar dollar per tahunnya.

Taksiran untuk frekwensi kecelakaan dan rata-rata kecelakaan telah menunjukkan standart nilai yang sangat berarti sebagai perbandingan antara beberapa perusabaan. Rata-rata frekwensi dinyatakan sebagai angka, yang kehilangan waktu pada saat terluka persejuta/jam pekerja setiap shift selama kecelakaan berlangsung. Tingkat kecelakaan menunjukkan keseriusan di dalam waktu yang hilang akibat kecelakaan dan dinyatakan dengan jumlah hari/1000 jam kerja. Rata-rata frekwensi dan rata-rata kecelakaan dapat dinyatakan sebagai berikut :
Waktu - hilang saat terluka x 106
Rata - rata Frekwensi = --------------------------------------
Total jam kerja

Hari yang hilang x 103
Rata - rata Kecelakaan = -------------------------------------
Total jam kerja
Sebagai contoh, diasumsikan ada 200 pekerja pabrik, 5 diantaranya terluka selama periode waktu 6 bulan, waktu total selama 150 hari, Rata-rata frekwensi pada pabrik ini selama periode tersebut adalah :
5 terluka x 106
Rata-rata Frekwensi = ---------------------------------------------------------
200 pekerja x 40 jam/pekerja/minggu x 26 minggu
Rata-rata Frekwensi = 72

Setiap unit masing-masing (106 jam kerja untuk rata-rata frekwensi, 103 untuk rata-rata kecelakaan) sebagai hasil angka yang sangat besar atau menunjukkan bagian desimal terkecil. Data tertera pada Dewan Keselamatan Nasional menunjukkan variasi diantara beberapa industri, rata-rata frekwensi berkisar antara 2 - 5, sementara rata-rata kecelakaan berkisar antara 1 - 5.

Perhitungan untuk rata-rata kecelakaan juga sedikit membingungkan untuk kecelakaan yang melibatkan kemampuan permanen, waktu standart yang digunakan dan waktu aktual yang hilang disebabkan korban diabaikan. Sebagai contoh, jika seorang pekerja kehilangan ibu jarinya pada saat kecelakaan, waktu yang dipakai adalah 600 hari sebagai waktu aktual yang hilang, 600 hari muncul sebagai waktu yang mengurangi hari kerja seorang pekerja. Jika ditemukan seorang pekerja meninggal saat bekerja maka rata- rata waktu bekerja diharapkan kira-kira 20 tahun, jumlah 6000 hari digunakan untuk menghitung fatalitas terberat. Waktu yang lain ditemukan pada jadwal yang lengkap yang ditentukan oleh standart Asosiasi Amerika termasuk 3000 hari untuk kehilangan tangan dan 1800 hari untuk kehilangan satu mata. Total kecacatan seperti kehilangan pandangan pada ke dua mata tercatat sebagai biaya paling maximum selama 6000 hari.

Perhitungan rata-rata kecelakaan dengan memakai rumus yang ditunjukkan disini sangat tidak berarti untuk tujuan membandingkan setidaknya sampai 1 juta jam kerja seorang pekerja (untuk rata-rata frekwensi) atau 1000 jam yang hilang akibat terluka (untuk rata-rata kecelakaan). Untuk lebih menyakini kurang dari data yang mempengaruhi sangat mudah dengan mengubah varisasi dan akan menunjukkan kenyataan suatu fluktuasi rata-rata kecelakaan. Pabrik yang kecil dapat memakai periode yang panjang untuk menghitung rata-rata tersebut, itu sebabnya dengan menambah sampel yang dipakai.
    Sebab-sebab Kecelakaan Kerja di Pabrik dan Penanganannya

Kecelakaan tidak terjadi begitu saja, kecelakaan terjadi karena tindakan yang salah atau kondisi yang tidak aman. Kelalaian sebagai sebab kecelakaan merupakan nilai tersendiri dari teknik keselamatan. Ada pepatah yang mengungkapkan tindakan yang lalai seperti kegagalan dalam melihat atau berjalan mencapai suatu yang jauh diatas sebuah tangga. Hal tersebut menunjukkan cara yang lebih baik selamat untuk menghilangkan kondisi kelalaian dan memperbaiki kesadaran mengenai keselamatan setiap karyawan pabrik.

Diantara kondisi yang kurang aman salah satunya adalah pencahayaan, ventilasi yang memasukkan debu dan gas, layout yang berbahaya ditempatkan dekat dengan pekerja, pelindung mesin yang tak sebanding, peralatan yang rusak, peralatan pelindung yang tak mencukupi, seperti helm dan gudang yang kurang baik.

Diantara tindakan yang kurang aman salah satunya diklasifikasikan seperti latihan sebagai kegagalan menggunakan peralatan keselamatan, mengoperasikan pelindung mesin mengoperasikan tanpa izin atasan, memakai kecepatan penuh, menambah daya dan lain-lain. Dari hasil analisa kebanyakan kecelakaan biasanya terjadi karena mereka lalai ataupun kondisi kerja yang kurang aman, tidak hanya satu saja. Keselamatan dapat dilaksanakan sedini mungkin, tetapi untuk tingkat efektivitas maksimum, pekerja harus dilatih, menggunakan peralatan keselamatan.

Begitupun, pelatihan yang diberikan kepada pekerja harus dianalisa, untuk seseorang yang berada di kelas pelatihan kecenderungan kecelakaan mungkin hanya sedikit yang diketahuinya. Satu lagi pertanyaan yang tak terjawab ialah apakah ada hubungan yang signifikan antara kecenderungan terhadap kecelakaan yang kecil atau salah satu kecelakaan yang besar.

Pendekatan yang sering dilakukan untuk seorang manager untuk salah satu faktor kecelakaan terhadap pekerja adalah dengan tidak membayar upahnya. Bagaimanapun jika banyak pabrik yang melakukan hal diatas akan menyebabkan berkurangnya rata-rata pendapatan, dan tidak membayar upah pekerja akan membuat pekerja malas melakukan pekerjaannya dan terus membahayakan diri mereka ataupun pekerja yang lain. Ada kemungkinan bahwa kejadian secara acak dari sebuah kecelakaan dapat membuat faktor-faktor kecelakaan tersendiri.

Seorang teknisi terlatih akan keselamatan kerjanya dapat mencegah jumlah kecelakaan melalui analisa setiap pekerjaan pada pabrik dari setiap peraturan keselamatan. Tentu saja, metoda analisa juga harus memperhatikan tanda-tanda keselamatan pekerja yang mereka pelajari untuk tujuan perencanaan proses dan ekonomis. Catatan di Inggris menunjukkan bahwa pabrik di negara tersebut memiliki metode teknologi instalasi sebagai program untuk mengurangi kecelakaan.

Sebelum menyelesaikan suatu studi kasus, analisa keselamatan harus bisa menentukan, tujuan setiap pekerjaan. Jika fakta-fakta tersebut ditentukan sebelumnya, seleksi dan penempatan, kedua perusahaan dan pekerja mendapatkan keuntungan.

Gangguan-gangguan pada kesehatan dan daya kerja akibat berbagai faktor dalam pekerjaan bisa di hindari. Dengan syarat buruh dan pihak pengelola perusahaan melakukan tindakan antisipasi terhadap resiko kecelakaan kerja. Perundangan tidak akan ada faedahnya, apalagi pemimpin perusahaan atau industri tidak melaksanakan ketetapan ketetapan perundangan itu.

Untuk mencegah gangguan kesehatan dan daya kerja, ada beberapa usaha yang dapat dilakukan agar para buruh tetap produktif dan mendapatkan jaminan perlindungan keselamatan kerja, yaitu pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, pemeriksaan kesehatan berkala, yaitu untuk evaluasi dan pendidikan tentang kesehatan dan keselamatan kepada para buruh.

Hal lainnya adalah penyuluhan sebelum bekerja agar mereka mengetahui dan mentaati peraturan dan lebih berhati-hati. K3 bukan tanggung jawab pemerintah dan pengusaha saja, tapi kewajiban bersama antar pemerintah, pengusaha, pekerja dan masyarakat.

       Implementasi  K3 dan Jamsostek di Indonesia
Di era globalisasi dan pasar bebas WTO dan GATT yang akan berlaku tahun 2020 mendatang, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk bangsa Indonesia. Untuk mengantisipasi hal tersebut serta mewujudkan perlindungan masyarakat pekerja Indonesia; telah ditetapkan Visi Indonesia Sehat 2010 yaitu gambaran masyarakat Indonesia di masa depan, yang penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat, memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian.
Tujuan dari dibuatnya sistem ini adalah untuk mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja. Namun, patut disayangkan tidak semua perusahaan memahami arti pentingnya K3 dan bagaimana implementasinya dalam lingkungan perusahaan. Selain itu, tujuan K3, antara lain sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan pekerja yang setinggi-tingginya dan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja. Tujuan lainnya adalah sebagai alat untuk mempertinggi produktivitas pekerja.
Merupakan hal yang sangat penting bagi setiap orang yang bekerja dalam lingkungan perusahaan, terutama yangsecara khusus bergerak di bidang produksi, untuk dapat memahami arti pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja dalam bekerja kesehariannya. Hal ini memiliki urgensi yang besar, baik untuk kepentingan diri sendiri maupun karena aturan perusahaan yang meminta untuk menjaga hal-hal tersebut dalam rangka meningkatkan kinerja dan mencegahpotensi kerugian bagi perusahaan. Namun yang menjadi pertanyaan adalah seberapa penting perusahaan berkewajiban menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di lingkungan perusahaannya.

Patut diketahui pula bahwa ide tentang K3 telah ada sejak dua puluh tahun yang lalu, namun hingga saat ini, masih ada pekerja dan perusahaan yang belum memahami korelasi antara K3 dengan peningkatan kinerja perusahaan, bahkan tidak mengetahui eksistensi aturan tersebut. Akibatnya, seringkali mereka melihat fasilitas K3 sebagai sesuatu yang mahal dan seakan-akan mengganggu proses bekerja. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu landasan filosofis pengaturan K3 yang telah ditetapkan pemerintah dalam undang-undang.

Terdapat tiga hal penting yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan K3, yaitu: (1) seberapa serius K3 hendak diimplementasikan dalam perusahaan; (2) pembentukan konsep budaya malu dari masing-masing pekerja bila tidak melaksanakan K3 serta keterlibatan berupa dukungan serikat pekerja dalam pelaksanaan program K3 di tempat kerja; dan (3) kualitas program pelatihan K3 sebagai sarana sosialisasi.8 Hal lain yang juga diperlukan dalam rangka mendukung terlaksananya program K3 adalah adanya suatu komite K3 yang bertindak sebagai penilai efektivitas dan efisiensi program serta melaksanakan investigasi bila terjadi kecelakaan kerja untuk dan atas nama pekerja yang terkena musibah kecelakaan kerja.

Inti dari terlaksananya K3 dalam perusahaan adalah adanya kebijakan standar berupa kombinasi aturan, sanksi, dan keuntungan dilaksanakannya K3 oleh perusahaan bagi pekerja dan perusahaan, atau dengan kata lain adanya suatu kebijakan mutu K3 yang dijadikan pedoman bagi pekerja dan pengusaha.

Berkaitan dengan implementasi K3 dalam lingkungan perusahaan, upaya yang dilakukan pihak pemerintah sebagai pembentuk regulasi adalah mewujudkan Jaminan Sosial TenagaKerja (Jamsostek). Kepesertaan program Jamsostek bagi pekerja/buruh bersifat wajib sekaligus merupakan hak yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja bagi para pekerjanya. Komponen yang termasuk dalam program ini terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).
Dalam praktiknya, meski program Jamsostek dicanangkan sejak 1992, ternyata masih banyak perusahaan dan pekerja/buruh yang belum terdaftar sebagai peserta program ini sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini bertentangan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak atas Jamsostek yang wajib dilakukan oleh setiap perusahaan dan pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi.
Sementara masih banyak perusahaan belum melaksanakan program Jamsostek, tenaga kerja yang bekerja di sector informal/luar hubungan kerja, mulai digarap untuk menjadi peserta program Jamsostek berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) beserta peraturan pelaksanaannya, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jamsostek bagi Tenaga Kerja yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja, yang jumlahnya sangat besar dan memerlukan perlindungan Sosial (social security).
Dalam praktik di lapangan, pelaksanaan program Jamsostek belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dapat dilihat dari masih banyaknya tuntutan dan protes yang datang dari kalangan serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat (LSM), anggota lembaga legislatif, serta elemen masyarakat lainnya yang dialamatkan kepada pengusaha, PT Jamsostek, maupun instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan.

Secara luas, berita-berita mengenai fakta tersebut dapat dengan mudah diakses melalui media cetak dan media elektronik, baik nasional maupun daerah, namun nampaknya belum juga ada perubahan signifikan yang menjadikan penyelenggaraan Jamsostek lebih baik. Sebuah penelitian menunjukkan, jumlah perusahaan wajib lapor di Sumatera Utara berjumlah sekitar 11.000 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh sekitar 1.500.000 orang termasuk pekerja kontrak, pekerja harian lepas, borongan, dan perusahaan kecil. Perusahaan yang terdaftar menjadi peserta Jamsostek sampai dengan Agustus 2006 baru mencapai 6.537 perusahaan atau 59,42% (aktif 4.092 perusahaan/37,2%, nonaktif 2.445 perusahaan/62,8%).

Sementara itu, jumlah peserta (pekerja/buruh) terdaftar adalah 1.039.958 orang (peserta aktif 37.320/24,82% nonaktif 667,638 orang/75,18%). Hal tersebut menunjukkan bahwa persentase peserta aktif program Jamsostek masih tergolong rendah dan tentunya amat merugikan para pekerja/buruh sehingga perlu penanganan secara khusus. Demikian juga halnya dengan pelayanan kesehatan dalam JPK, tidak sedikit pekerja dan keluarganya yang menyampaikan berbagai keluhan atas pelayanan rumah sakit atau klinik yang menjadi penyedia layanan Jamsostek.

Tidak jarang peserta Jamsostek harus menanggung sendiri obat yang dibutuhkan. Karena itu, banyak perusahaan yang keluar dari program Jamsostek untuk melaksanakan sendiri pelayanan kesehatan melalui rumah sakit yang lebih baik agar kesehatan pekerja mereka lebih terjamin dan dapat lebih produktif dalam bekerja. Berdasarkan fakta tersebut di atas, bahwa PT Jamsostek belum melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, termasuk perkara dugaan korupsi yang melibatkan oknum

Direktur PT Jamsostek dan pengelolaan keuangan yang tidak jelas, terlihat bahwa PT Jamsostek belum berusaha secara optimal dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. Hal tersebut di atas diungkapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno yang dengan tegas mengatakan bahwa pemerintah akan segera mereformasi total PT Jamsostek menyangkut kepastian hak pekerja/buruh dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja